Diperiksa Sebagai Terdakwa, Buni Yani Marahi Jaksa, Ini Katanya
Suasana persidangan kembali riuh. Perang argumen dengan nada tinggi menggema di ruang sidang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Sidang ke-15 tersebut beragendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa.
Suasana persidangan kembali riuh. Perang argumen dengan nada tinggi menggema di ruang sidang.
Silang pendapat itu dipicu pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan bukti dari mana Buni Yani mendapat video versi singkat pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Baca: 4 Fraksi Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Hak Angket
Pertanyaan JPU mengarah pada dakwaan yang menyebut Buni melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE karena dianggap telah memotong atau mengedit video pidato Ahok.
"Saya menegaskan, darimana anda dapat video berdurasi 30 detik itu?" tanya salah seorang anggota JPU.
"Saya mendapatkan video itu dari akun Facebook bernama Media NKRI," jawab Buni.
Anggota JPU lantas meminta Buni Yani memperlihatkan bukti jejak digital bahwa video itu diunduh melalui gawainya dari akun Facebook Media NKRI.
"Kalau benar men-download pasti bisa diperlihatkan bukti download-nya di handphone," ucap anggota JPU.
Namun, Buni tak bisa memperlihatkan bukti yang diminta oleh JPU.
"Itu kan sudah ada screenshot-nya," ucap Buni.
Tak puas dengan jawaban Buni Yani, tim JPU kembali meminta diperlihatkan bukti asli bahwa video pidato itu didapat dari akun Facebook bernama NKRI.
Lantaran merasa terpojok, tim penasihat hukum Buni Yani memperlihatkan cuplikan layar untuk meyakinkan majelis hakim jika video penggalan pidato Ahok diambil dari akun orang lain.