Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Fidusia Bisa Berujung Pidana, Lembaga Pembiayaan Diminta Tak Asal Comot 'Debt Collector'

Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik.

Editor: Sanusi
zoom-in Eksekusi Fidusia Bisa Berujung Pidana, Lembaga Pembiayaan Diminta Tak Asal Comot 'Debt Collector'
Warta Kota
Seminar bertajuk "Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia" di Balai Kartini, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan Wartakota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dianggap masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hal itu terlihat dengan masih banyaknya perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melalukan eksekusi.




Hal tersebut dijelaskan Kompol I Ketut Sudarma selaku Kanit 3 Fiscal, Moneter, Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sebuah seminar bertajuk "Teknis dan Strategi Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia" di Balai Kartini, Selasa (26/9/2017).

"Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga. Dan ini justru menimbulkan masalah baru lagi," jelasnya.

Kompol Ketut berharap lembaga pembiayaan melakukan langkah-langkah yang tepat ketika debitur mengalami masalah tunggakan kredit. Ia bilang, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap.

"Saya kira hanya kurang komunikasi. Perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia," terangnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Karopengmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rikwanto menambahkan, eksekusi yang dilakukan dengan kekerasan sangat tidak dibenarkan.

Ia mencontohkan, maraknya aduan mengenai dugaan kekerasan dan perampasan yang dilakukan kelompok penagih Mata Elang, yang sebagian kasusnya justru berujung pada pelanggaran pidana.

"Mereka beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangkap dengan pasal perampasan dan kekerasan," kata Brigjen Rikwanto.

Rikwanto menegaskan, jika yang terjadi demikian, perusahaan pembiayaan yang menugaskan pihak ketiga itu bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.

"Maka sebaiknya supaya tinggalkan cara-cara seperti ini supaya perusahaan finance tidak terjebak terhadap masalah yang ditimbulkan oleh debt collector yang bertindak seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya," tegasnya.

Acara seminar tersebut digagas oleh perusahaan pembiayaan Kredit Plus dan diikuti para petinggi perusahaan itu dan sekitar 80 orang perwakilan cabang.

Hery Susanto Dermawan selaku Direktor of Business Kredit Plus mengungkapkan, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara team lapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian.

"Di mana ketika terjadi keselarasan pemahaman antara kami dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan, maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam eksekusi menjadi lebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya dalam melakukan eksekusi fidusia selalu memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Kami lakukan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian diwakili lawyer kami juga kirimkan semacam surat somasi yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Kami juga libatkan aparat kepolisian di setiap daerah," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas