Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Mitra Keluarga Dijatuhi Sanksi, YLKI Berharap Kasus Kematian Bayi Debora Tidak Terulang Lagi

Jika memang terbukti pihak rumah sakit lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, maka sanksi keras pun harus diberlakukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RS Mitra Keluarga Dijatuhi Sanksi, YLKI Berharap Kasus Kematian Bayi Debora Tidak Terulang Lagi
KOMPAS IMAGES/NIBRAS NADA N
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar sanksi yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga harus memberikan efek jera agar kasus kematian bayi Debora tak terulang lagi.

Jika memang terbukti pihak rumah sakit lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang, maka sanksi keras pun harus diberlakukan.

"Harus ada sanksi jika memang terbukti. Bisa (sanksi) administrasi, bisa juga sanksi pidana," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Ketika ditanya, apakah sanksi pencabutan izin juga diperlukan?

"Bisa saja, jika terbukti bahwa rumah sakit telah abai dalam memberikan layanan kepada pasien yang berakibat timbul korban," kata Agus dalam pesan singkatnya.

Baca: 7 Rekomendasi yang Harus Dijalankan RS Mitra Keluarga Kalideres: Akreditasi hingga Pelatihan

Menurutnya, hal yang terpenting dibutuhkan oleh konsumen atau pasien adalah jaminan bahwa peristiwa serupa tak kembali terulang.

Berita Rekomendasi

"Nah, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan) melihat potensi terjadinya kejadian serupa pada rumah sakit? Jika ya, harus berani memberikan sanksi yang lebih, seperti pencabutan izin," ujar Agus.

Tim investigasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengintruksikan kepada RS Mitra Keluarga Jakarta Barat untuk mencopot pihak manajemen direksi rumah sakit tersebut.

Sebelumnya pihak RS Mitra Keluarga lagi-lagi kembali menyatakan pihaknya membantah tidak merawat Deborah sehingga menyebabkan kematian.

Sementara Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai sanksi pencopotan direksi RS Mitra Keluarga Jakarta Barat sudah sesuai dengan perundangan, sanksi itu juga bisa memberikan terapi kejut kepada pihak rumah sakit.

"Belum perlu menutup rumah sakit karena masih menjadi tempat untuk akses berobat (masyarakat) sekitar situ," kata dia.

Disisi lain, Dede mempersilahkan jika pihak keluarga Debora akan melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak rumah sakit ke pengadilan.

"Saya rasa bila keluarga merasa ada yang belum sesuai dengan yang diharapkan bisa ke pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas