Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tramadol Palsu Diproduksi di Tangerang, Seperti Ini Hasil Penggerebekan Polisi

"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mengarah kepada salah satu gudang yang ada di Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park, Blok E 3, Jatiuwung"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tramadol Palsu Diproduksi di Tangerang, Seperti Ini Hasil Penggerebekan Polisi
WARTA KOTA/ALIJA BERLIAN FANI
Kapolres Tangsel Fadhli bersama timnya yang tengah menunjukan barang bukti di lokasi pengerebekan pabrik tramadol palsu di Jatiuwung, Tangerang, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tim Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan aksi penggerebek pabrik pembuatan exemire dan tramadol yang ada di Jalan Palem Manis I, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, awalnya Tim vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek serpong mendapatkan informasi adanya peredaran obat ilegal jenis exemire dan tramadol.

"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mengarah kepada salah satu gudang yang ada di Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park, Blok E 3, No.1 Gandasari, Jatiuwung," kata Fadli saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya penyelidik mengamankan beberapa orang yang bekerja di tempat usaha tersebut dan setelah dilakukan introgasi mendapat informasi bahwa obat obatan ilegal tersebut diproduksi atau dibuat di sana.

Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah alat produksi pembuatan obat dan bahan material yang digunakan untuk membuat obat, seperti farmakot, titan, talk, pewarna, dan PEG.

Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kutai Kartanegara

Baca: Penerimaan Negara dari Sektor Minerba Terus Turun, Seperti Ini Penjelasan Jonan

Berita Rekomendasi

Tempat Produksi tersebut telah menjalankan usaha selama 3 bulan dengan omset 1 hari mencapai Rp 900.000.000 yang dikonversikan dengan 80 kg produk atau 660.000 butir Tramadolatau Exymer.

Produksi meliputi bahan sampai dengan label pembungkus.

"Tersangka yang kami amankan ada lima orang, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat digerebek, mereka sedang memproduksi obat di dalam sini," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 197 UU Nomor​ 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Reporter: Alija Berlian

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas