Wali Kota Bogor Bima Arya Perintahkan Proyek Transmart Disegel
Bima Arya mengatakan proyek pusat perbelanjaan modern di Jalan KH RD Abdullah bin Nuh, Tanahsareal, Kota Bogor belum memiliki Izin
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dapat intruksi dari Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi masih tunggu momen.
Bima Arya mengatakan proyek pusat perbelanjaan modern di Jalan KH RD Abdullah bin Nuh, Tanahsareal, Kota Bogor belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski belum mengantungi IMB, proyek tersebut sudah berjalan cukup lama. Tanah sudah digali hingga beberapa meter, bahkan tiang-tiang pondasi bangunan juga sudah dipancang.
"Transmart belum memiliki IMB, tidak boleh ada aktifitas pembangunan, dan sekarang proses penyegelan harus ditempuh," kata Bima.
Bima melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindaklanjuti keluhan warga sekitar yang merasa terganggu akibat aktifitas pembangunan.
Truk yang lalu lalang hingga meninggalkan debu di jalan, sampai suara bising selama pembangunan berjalan.
"Jadi memang harus distop pembangunannya sampai IMB dikantungi, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Transmart baru memiliki IPPT saja," terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi proyek dan memberikan peringatan kepada pihak transmart agar secepatnya mengurus perizinannya.
"Kalau dalam waktu seminggu belum ada kejelasan soal perizinan maka kita akan melakukan tindakan polisional, kita akan segel," pungkasnya.