Lokasi Pengolahan Kardus yang Tewaskan 7 Orang Diduga Tidak Berizin
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi yang berada dilokasi kejadian.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Penyidik Polres Bogor terus menyelidiki kasus tewasnya tujuh orang karyawan di sebuah tempat pengolahan kardus di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/9/2017).
Tujuh orang tewas diduga akibat menghirup gas beracun dari bak pengolahan kardus telur.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi yang berada dilokasi kejadian.
Baca: Ini Kronologi Bentrok Bonek VS Perguruan Silat PSHT, Penyebab Diduga Salah Paham
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki izin tempat pengolahan kardus tersebut.
Hasil penyelidikan sementara, tempat pengolahan kardus itu tidak memiliki izin.
Padahal, kata dia, pabrik itu sudah beroperasi lebih dari satu tahun.
Informasi tersebut diperoleh polisi berdasarkan keterangan dari aparat Desa dan Kecamatan tempat pabrik pengolahan limbah itu beroperasi.
"Dari aparat desa dan kecamatan, industri tersebut belum memiliki ijin Lingkungan hidup dan industri," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (2/10/2017).
Baca: GMPG: Putusan Pra Peradilan Setnov, Menambah Kehancuran Terhadap Citra Partai Golkar
Polisi sudah menyegel dan memasang garis polisi dipabrik pengolahan limbah tersebut selama proses penyelidikan.
Sementara itu, ke tujuh korban tewas saat ini sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan setelah menjalani proses visum di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.
"Semalam sudah diantar ketempat keluarganya masing-masing untuk dimakamkan," tukasnya. (Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor dengan judul: Tewaskan 7 Orang, Lokasi Pengolahan Kardus Diduga Tidak Berizin