DPRD DKI Beberkan Data Ini Agar Djarot Malu Berkoar Ada Tunjangan Rp 3 Juta Setiap Rapat
"Nggak ada tunjangan rapat. Kerjaan anggota dewan memang rapat. Adanya tunjangan jabatan. Disitu sudah,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dinilai DPRD DKI makin ngawur menjelang lengser.
Sebelumnya Djarot berkoar ke media terkait tunjangan DPRD DKI yang dinilainya terlalu besar.
Bahkan Djarot berbicara ke media bahwa DPRD DKI kini memiliki tunjangan rapat yang besarannya fantastis.
Baca: Diuji Coba, Ini Fasilitas Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Mulai Dari Port USB Hingga Layar LED
Djarot menyebut tunjangan rapat anggota dewan, yakni Ketua DPRD mendapat Rp 3 juta per 1 kali rapat, lalu wakil ketua mendapat Rp 2 juta per rapat dan anggota Rp 500.000.
Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengatakan tak ada tunjangan rapat bagi anggota dewan.
"Nggak ada tunjangan rapat. Kerjaan anggota dewan memang rapat. Adanya tunjangan jabatan. Disitu sudah," kata Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/10/2017).
Baca: Lulung Tuding Pejabat DKI Bekingi Bangunan Bermasalah, 2 Instansi di Pemprov DKI Ini Bersitegang
Menurut Taufik, Djarot makin ngawur dan asal menjelang lengser.
Makanya Taufik meminta omongan Djarot tak perlu didengar serius, sebab sudah kacau.
Lagipula masa jabatan Djarot juga hanya tersisa 12 hari lagi.
Baca: Dedi Mulyadi Gerak Cepat Bangun Koalisi Setelah Dapat Restu Golkar Jadi Calon Gubernur Jawa Barat
Untuk meyakinkan bahwa tak ada tunjangan rapat, Taufik memberikan data terkait kenaikan tunjangan dewan berdasarkan PP No.18 tahun 2017.
Beginilah hitungan kenaikan tunjangan dewan dengan patokan gaji pokok Gubenur DKI sebesar Rp 3 juta.
"Lihat disitu, tak ada tuh tunjangan rapat yang disebut Djarot," kata Taufik.
Berikut data yang ditunjukkan Taufik:
1. Uang representasi
Dihitung dari gaji pokok (Gapok) gubernur DKI Rp 3 juta.
Ketua DPRD : Rp 3 juta (setara Gapok Gubernur)
Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta (80% dari uang representasi Ketua DPRD
Anggota : Rp 2.250.000 (75% dari uang representasi Ketua DPRD)
2. Tunjangan keluarga disamakan dengan PNS.
3. Tunjangan beras disamakan dengan PNS.
4. Uang paket
Ketua DPRD : Rp 300.000 (10% × rp uang representasi Ketua DPRD)
Wakil Ketua DPRD : Rp240.000
Anggota DPRD : Rp 225.000
5. Tunjangan Jabatan
Rumus tunjangan jabatan adalah 145% × uang representasi yang bersangkutan.
Ketua DPRD : Rp 4.350.000
Wakil Ketua DPRD : 3.480.000
Anggota DPRD : 3.262.500
6.Tunjangan alat kelengkapan
Ketua : Rp 326.250 (7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)
Wakil Ketua DPRD : Rp 217.500 (5 % dari tunjangan jabatan ketua dprd)
Sekretaris : Rp 174.000 (4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)
Anggota : Rp 130.500 (3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD DKI)
7. Tunjangan Komunikasi
Khusus DPRD DKI mengambil skema tunjangan komunikasi tertinggi.
7 × uang representasi Ketua DPRD Rp 3 juta : Rp 21.000.000
8. Dana operasional pimpinan DPRD
Ketua DPRD : 6× uang representasi ketua dprd : Rp 18.000.000 (kategori tinggi)
Wakil Ketua DPRD : 4 × uang representasi wakil ketua dprd : Rp 9.600.000
9. Tunjangan Transportasi
Tunjangan transportasi anggota DPRD DKI dihitung dari biaya sewa mobil berkapasitas mesin 2400cc di Jakarta, yakni Rp 21 juta.
Hitungan total pendapatan anggota dewan setelah kenaikan tunjangan berdasakan PP No.18 tahun 2017 ;
Ketua DPRD DKI : Rp 70,6 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).
Wakil Ketua DPRD : Rp 57,9 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).
Anggota DPRD : Rp 47 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: DPRD Tunjukkan Data Ini Biar Djarot Malu Berkoar Ada Tunjangan Rp 3 Juta Setiap Rapat