Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru! Bandar Narkoba Simpan Sabu di Charger Ponsel, Dibekuk di Kapuk Muara

Polisi yang sudah mengetahui keberadaan Adam, langsung melakukan penggerebekan di tempat kosnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Modus Baru! Bandar Narkoba Simpan Sabu di Charger Ponsel, Dibekuk di Kapuk Muara
Kompas.com
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih memaparnkan dua pengedar sabu Asal Aceh yang ditembak mati, Rabu 4/10/2017 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Adam, berhasil diringkus aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/10) sekira pukul 00.15 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Empang Rawa Indah RW 04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengungkapkan peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Metro Penjaringan melakukan observasi wilayah di lokasi.

Aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ada seseorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Adanya informasi tersebut membuat kami langsung melakukan penyelidikan," kata Sungkono, Rabu (4/10/2017).

Polisi yang sudah mengetahui keberadaan Adam, langsung melakukan penggerebekan di tempat kosnya.

Tanpa banyak perlawanan, pelaku yang berada sendirian di dalam kamar kos, berhasil diringkus.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami geledah, ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri sebuah charger HP yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," ungkap Sungkono.

Baca: Berkas Pemeriksaan Jonru Selesai dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca: Pak Harto Saat Pengangkatan Jenzah Korban PKI: Pemuda Rakyat dan Gerwani Dilatih di Lubang Buaya

Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan empat bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah bekas charger HP warna putih.

"Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna diproses lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam berada dibalik jeruji besi selama 20 tahun.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas