Bocah SD Disuruh Anak Punk Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Wali Kelas korban dugaan kekerasan anak di bawah umur, Joko Hadiarso memberikan dispensasi kepada MJ (11) untuk tidak dulu mengikuti kegiatan belajar
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kelas korban dugaan kekerasan anak di bawah umur, Joko Hadiarso memberikan dispensasi kepada MJ (11) untuk tidak dulu mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hal itu disebabkan MJ masih mengalami trauma pasca mendapatkan perlakuan kekerasan beberapa waktu lalu.
"Kami berikan waktu beberapa hari untuk MJ agar beristirahat dulu, karena kan dia masih trauma," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (6/10/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, dirinya sebelumnya telah mendatangi kediaman MJ di Perumahan Graha Aradea, Ciherang, Dramaga, Kabupaten Bogor untuk mengetahui kondisi MJ.
"Saat itu ibunya juga menceritakan ke saya bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MJ," jelasnya.
Di sisi lain, dia pun ingin meluruskan informasi yang telah beredar di media sosial Facebook mengenai kondisi korban pasca kejadian.
"Menurut info yang beredar, MJ itu babak belur, sebetulnya MJ hanya mengalami luka di bagian lutut kirinya, kemudian bekas cekikkan di lehernya," urainya.
Sebelumnya, siswa kelas 6 SD Polisi 5 Kota Bogor, MJ (11) menjadi korban dugaan kekerasaan yang dilakukan oleh orang dewasa.
Orang tua korban, SP (33) menjelaskan, kejadian itu bermula saat putranya hendak pulang ke rumah usai pulang sekolah pada Selasa (3/10/2017) sore.
MJ pulang seorang diri dengan menaiki angkutan kota (angkot) di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Ketika itu, MJ bertemu dengan seorang anak yang mengaku siswa SD Polisi 5 yang berinisial AD. MJ ditepak bagian pundaknya dan diajak naik angkot 02.
"Di angkot ada dua anak punk sama anak kecil yang mengaku sekolah di SD Polisi 5, sebelumnya anak saya lihat nama anak kecil itu di seragamnya," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (6/10/2017).