Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spa Tempat Pesta Gay yang Digerebek Polisi di Jakarta Pusat Diduga Punya Banyak Anggota

Polisi sendiri telah mengamankan 51 pria yang diduga sedang mengadakan pesta seks di tempat bermodus spa tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Spa Tempat Pesta Gay yang Digerebek Polisi di Jakarta Pusat Diduga Punya Banyak Anggota
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sebanyak 51 pengujung T1 Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA diamankan Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi menduga terdapat anggota lain yang menjadi member di tempat spa penyuka sejenis, T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

"Mereka juga kan punya member, itu yang akan digali terus," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017).

Polisi sendiri telah mengamankan 51 pria yang diduga sedang mengadakan pesta seks di tempat bermodus spa tersebut.

Namun, ‎tak tertutup kemungkinan masih ada member lainnya yang terlibat.

"Jadi ini masih terus diselidiki," ujar Asep.

Baca: Kasus Pesta Gay di Jakarta, Temuan Kondom dan Alat Perangsang hingga Tarif Rp 165 Ribu

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.

Berita Rekomendasi

Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis (gay).

Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut.

Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.  (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas