Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay Disegel, Ternyata Perizinannya Untuk Fitnes
"Ijin yang diberikan pemda dki adalah tempat gym. Jadi kami hentikan sementara terkait kasus kejadian yang kemarin,"
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Petugas Satpol PP menyegel T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat yang digunakan untuk tempat nongkrong kaum gay.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron.
Baca: Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK
Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Spa Kaum Gay yang Dulunya Tempat Fitness Langsung Disegel
Berita Rekomendasi