Lulung Marah Gara-gara Ketua DPRD DKI Sebut Tak Ada Paripurna untuk Anies-Sandi
Dia menilai tidak ada rencana rapat paripurna istimewa hanya keputusan sepihak Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, marah setelah mengetahui tidak ada rencana rapat paripurna istimewa setelah Anies-Sandi dilantik Presiden Joko Widodo.
Dia menilai tidak ada rencana rapat paripurna istimewa hanya keputusan sepihak Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Menurut dia, politikus PDI Perjuangan itu belum 'move on' karena jagoannya di Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kalah.
Baca: Indonesia Sambut Baik Perdamaian Kelompok Hamas dan Fatah
"Saya bilang, ini penting ya karena setelah dilantik oleh presiden, kemudian bertemu dengan warga, ya, dengan institusi dewan sebagai mitra DPRD dan juga sebagai bagian dari pemerintah," tegas Politikus PPP itu, kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Pernyataan Lulung itu berkaca dari Surat Edaran Nomor SE.162/3484/OTDA Tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Walikota Pada Sidang Paripurna DPRD Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, yang dikeluarkan pada 10 Mei 2017.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Di dalam poin nomor 2 tertulis Selanjutnya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur/Bupati/Walikota pada Sidang Paripurna Istimewa di masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi/Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.
Baca: Lulung Kesal dan Serang Ketua DPRD DKI, Ini Penyebabnya
"Itu alasan yang politik, alasan yang politis kalau pimpinan dewan seperti itu, karena kenapa, karena ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, kalau seluruh Indonesia dari 10 Mei 2017, saudara gubernur, saudara bupati, saudara walikota, seluruh Indonesia," kata dia.
Menurut dia, mengikuti aturan itu bukan hanya sekedar legitimasi.
Tetapi juga melaksanakan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Dia seakan-akan menyampaikan pidato politiknya kan, karena yang diputuskan oleh gubernur dan legislatif itu adalah keputusan-keputusan politik semua. Harus dong, kita saling menghargai dong. Ini kan judulnya pidato sambutan gubernur, walikota," tambahnya.