Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Telat 2 Tahun, Rumah Wajib Pajak di Kembangan Dipasang Plang Penunggak Pajak

"Keenam WP PBB P2 yang dipasang plang telah menunggak kewajibannya selama 2 tahun. Besarannya bervariasi ada yang puluhan juta hingga miliaran

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gara-gara Telat 2 Tahun, Rumah Wajib Pajak di Kembangan Dipasang Plang Penunggak Pajak
WARTA KOTA/BINTANG PRADEWO
Camat Kembangan, Agus Ramdani, bersama Kepala UPPRD, Posman Sitorus, saat memimpin pemasangan plang penunggak pajak, Rabu (18/10). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kembangan memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di enam lokasi, Rabu (18/10).

Pemasangan itu karena enam pajak'>wajib pajak belum membayarkan kewajibannya selama 2 tahun. Pemasangan plang penunggak PBB P2 dipimpin oleh Camat Kembangan, Agus Ramdani bersama Kepala UPPRD, Posman Sitorus.

Jajaran Satpol PP dan UPPRD Kembangan langsung memasang plang-plang tersebut.

Posman mengatakan, total tunggakan keenam WP PBB P2 yang dipasang plang oleh petugas gabungan sebesar Rp 4,4 miliar lebih.

"Keenam WP PBB P2 yang dipasang plang telah menunggak kewajibannya selama 2 tahun lamanya. Besarannya bervariasi ada yang puluhan juta hingga miliaran," ujar Posman Sitorus

Menurut dia, empat dari enam WP yang telah dipasang plangpenunggak pajak telah berjanji kepada petugas UPPRD Kecamatan Kembangan untuk melunasi kewajibannya.

Baca: Rapat Paripurna untuk Anies-Sandi Ditiadakan,Haji Lulung Kesal: Prasetio Belum Move On

Berita Rekomendasi

Baca: Yuki Kato Udah Terlalu Lama dengan Kejombloannya, Sampai Basi dan Lumutan

"Keempat WP sudah menyatakan kesanggupan untuk menunaikan kewajiban membayar tunggakan PBB P2 baik secara mencicil maupun melunasi keseluruhan. Total sekitar 2,2 miliar lebih yang akan masuk ke kas daerah," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Posman, sisa dua WP yang telah dipasang plang penunggak PBB P2 yakni perorangan dan badan usaha memiliki tunggakan sekitar Rp 2,2 miliar lebih akan terus ditagih.

"Sesuai peraturan, jika dalam waktu 7x24 jam setelah dipasang plang, WP belum melunasi kewajiban, maka akan ditingkatkan menjadi penagihan aktif," paparnya.

Sementara Camat Kembangan, Agus Ramdani mendukung sepenuhnya upaya petugas pajak dalam upaya menagih tunggakan pajak dari WP.

"Kami siap membantu upaya penagihan karena pajak yang dikumpulkan untuk kepentingan pembangunan di Ibukota," tambahnya.(*)

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas