Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menghadiahi Baron Timah Panas Karena Berpura-pura Jadi Pemulung

Baron dihadiahi timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Parungpanjang lantaran berpura-pura menjadi pemulung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Menghadiahi Baron Timah Panas Karena Berpura-pura Jadi Pemulung
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Baron dihadiahi timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Parungpanjang lantaran berpura-pura menjadi pemulung.

Pria berusian 37 tahun itu langsung diamankan dirumahnya yang berlokasi RT 02/01, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/10/2017).

Wakapolsek Parungpanjang, AKP Asikin menuturkan, pihaknya terpaksa melupuhkan pelaku dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Baca: Kesal Ditilang, Aksi Pria Ini Buat Asrama Polisi dan Rumah Dinas Kapolres Tak Dapat Air Bersih

"Pelaku yang berusaha melawan petugas dan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanannya," ujar AKP Asikin kepada wartawan.

Menurutnya, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pencurian di wilayah Tenjo dan Parungpanjang dengan cara berpura-pura sebagai pemulung.

Berita Rekomendasi

Baca: Andika Surachman Kendalikan Langsung Uang yang Terkumpul Dari Jemaah First Travel

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku yang berpura-pura menjadi pemulung itu datang ke rumah korbannya dengan cara merusak pintu atau jendela untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

"Sempat kepergok warga, tapi karena takut sehingga warga tidak berani bertindak. Saat ini pelakunya masih kami periksa," tuturnya.

Menurutnya, Baron tidak bekerja sendirian namun dibantu satu orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca: Yusuf Mansur: Kalau Mau Minta Duit Ya Di Sini, Jangan Di polisi

"Pelaku menjalankan aksinya berdua, tim masih memburu satu tersangka lainnya," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni satu golok, satu pisau, sembilan ponsel, satu linggis, dua obeng dan satu unit sepeda motor bernomor polisi B 6658 GOP.

"Tesangka di jerat pasal 363 KUHP dengan acaman 5 tahun kurungan penjara," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Pura-pura Jadi Pemulung, Kaki Baron Didor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas