Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasukan Brimob Polri dan Peserta Aksi Damai 2410 Salat Berjemaah

Peserta aksi damai 2410 yang menolak Perppu Ormas memutuskan menghentikan orasi mereka sekitar pukul 11.45 WIB

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Pasukan Brimob Polri dan Peserta Aksi Damai 2410 Salat Berjemaah
Rizal Bomantama
Pasukan Asmaul Husna Brimob Polri melakukan salat berjamaah bersama peserta aksi 2410 di area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta aksi damai 2410 yang menolak Perppu Ormas memutuskan menghentikan orasi mereka sekitar pukul 11.45 WIB untuk melaksanakan salat Dzuhur berjemaah di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Mereka pun menyerukan adzan sebagai panggilan salat berjemaah melalui pengeras suara di mobil komando.

Tak lama, pasukan polisi bersorban atau sering disebut pasukan Asmaul Husna juga bersiap melakukan salat berjemaah dengan para peserta aksi 2410.

Kedua belah pihak kemudian membentuk barisan salat masing-masing dengan mengikuti satu imam dari pihak peserta 2410.

Keduanya dibatasi oleh gerbang utama DPR RI dan kawat berduri, pasukan Asmaul Husna berada di bagian dalam halaman DPR RI, sementara peserta aksi 2410 membentuk barisan salat di Jalan Gatot Subroto.

Suasana tenang, hening, dan damai pun tercipta saat kedua belah pihak melakukan salat berjemaah empat rakaat.

Karena semakin padatnya massa yang mengikuti aksi tolak Perppu Ormas, Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI pun ditutup untuk lalu lintas kendaraan bermotor.

Berita Rekomendasi

Sehingga suasana semakin hening tanpa diganggu oleh lalu lintas kendaraan bermotor.

Seusai salat, kedua belah pihak kemudian membacakan Asmaul Husna dan dzikir secara bersamaan dan kompak.

"Izinkan kami dari Polri bersama-sama melantunkan ayat-ayat suci Alquran," ujar pimpinan pasukan Asmaul Husna.

Peserta aksi tolak Perppu Ormas masih akan terus menyerukan protesnya agar peraturan tersebut ditolak oleh DPR RI karena dianggap sebagai bentuk tindakan represif terhadap hak berserikat warga Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas