Faisal Basri: Persaingan Industri Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia Relatif Sehat
Faisal Basri menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat
Editor: Toni Bramantoro
Pada kesempatan itu, Faisal Basri juga melakukan testimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale. Ia menjelaskan pada Minggu (21/10) lalu saat bersantap di warung depan rumah sakit Jl. Gereja Theresia, Jakarta Pusat sambil menunggu istrinya berobat di rumah sakit itu dan saat mau minum yang ditemukannya hanyalah produk Teh Pucuk dan Le Minerale.
"Padahal sebelumnya banyak produk minuman merk lain dijual di warung tersebut. Di sini saya ingin sampaikan kepada yang mulia Majelis Hakim bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal yang menyampaikan kepada majelis dengan menunjukkan beberapa foto.
Kuasa Hukum PT Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana pada kesempatan yang sama mengatakan perputaran (turnover) produk yang tinggi di pasar itulah menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu dan hal lain yang penting untuk diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar
"Dari keterangan saksi ahli, kami berharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi dipasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik usai sidang.
Pada persidangan sebelumnya, Saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas hampir senada dengan Faisal Basri menegaskan perlunya pembuktian atas dampak dari perbuatan (persaingan tidak sehat).
Sejauh ini, dari ribuan toko yang menjual AMDK di seluruh Indonesia, bukti persidangan hanya menunjukkan dugaan kejadian di satu toko di wilayah tertentu.
Persoalan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang kini masih bersidang di KPPU dengan terlapor Tirta Investama dan distributor Balina Agung Perkasa sejauh ini hanya berdasarkan pernyataan pemilik toko Vanny/Cuncun yang merasa diturunkan status tokonya karena menjual produk selain Aqua.
Agus Yatim Prasetyo selaku Pemilik toko Vanny/Cuncun yang pernah di hadirkan sebagai saksi dipersidangan juga mempunyai track record yang negatif. Hal itu terkuak dalam lanjutan persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari Balina Agung Perkasa.
Penurunan status toko Vanny/Cuncun lebih dikarenakan masalah pembayaran menggunakan cek bodong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.