Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Belum Beri Jawaban Gelar Paripurna Istimewa

Polemik antara Anies-Sandi dengan Prasetio Edi mencuat karena beda pendapat mengenai rapat paripurna istimewa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPRD DKI Belum Beri Jawaban Gelar Paripurna Istimewa
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Prasetio Edi Marsudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno, sudah memimpin Ibu Kota selama 10 hari.

Namun, sampai Kamis (26/10/2017) ini, DPRD DKI Jakarta belum memberikan jadwal kapan rapat paripurna istimewa akan digelar.

Anies Baswedan belum mengetahui kapan rapat paripurna istimewa itu akan digelar. "Belum tahu," kata Anies, kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menolak berkomentar.

Saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, dia hanya tersenyum sambil menutup mulut menggunakan jari tangan sebagai tanda tidak ingin bicara.

Polemik antara Anies-Sandi dengan Prasetio Edi mencuat karena beda pendapat mengenai rapat paripurna istimewa.

Baca: Diusulkan Pahlawan, Kakek Anies Baswedan Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi

Berita Rekomendasi

Prasetio menilai tidak perlu diadakan rapat paripurna istimewa yang menjadi kesempatan bagi gubernur-wakil gubernur untuk memaparkan visi misi sebagai kepala daerah baru di hadapan DPRD tersebut.

Hal ini bukan karena tak sepakat dengan pemimpin baru di Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Tetapi, Surat Edaran mengenai kewajiban DPRD menerima pidato gubernur tak harus dilaksanakan. Sebab, sifatnya sebatas imbauan dan tak masuk ke dalam tatib DPRD.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan menggelar rapat paripurna istimewa setelah pelantikan kepala daerah. Ini diatur di Surat Edaran Nomor SE.162/3484/OTDA yang dikeluarkan pada 10 Mei 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai waktu 14 hari untuk menggelar rapat paripurna istimewa tersebut.

Dari seluruh provinsi, kata dia, hanya DKI Jakarta saja yang menunggu jadwal. Namun, kata dia, belum terlambat karena masih ada waktu 14 hari untuk menggelar rapat paripurna istimewa. Penyelenggaraan diserahkan kepada DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas