Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Mengoplos Tabung Gas, Winarto dan Septian Diciduk Polisi

Unit Reskrim Polsekta Kediri menggrebek dua agen elpiji yang melakukan pengoplosan. Tabung bersubsidi ukuran 3 kg dioplos ke dalam tabung elpiji non s

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsekta Kediri menggrebek dua agen elpiji yang melakukan pengoplosan. Tabung bersubsidi ukuran 3 kg dioplos ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kg, Senin (23/10/2017). 

Kedua tersangka yang diamankan petugas merupakan agen elpiji yakni Winarto (47) warga Jl Padang Padi dan Septian Danar Pambudi (23) warga Jl Mangga, Kota Kediri.

Baca: Polisi: Gudang Mercon Baru Beroperasi 2 Bulan

Modus kedua agen ini mengoplos untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Untuk mengisi satu tabung elpiji ukuran 12 kg non subsidi diambilkan dari tabung elpiji bersubsidi pemerintah ukuran 3 kg sebanyak 4 tabung.

Harga tabung elpiji 3 kg bersubsidi Rp 16.000 per tabung. Sehingga harga untuk 4 tabung semuanya Rp 64.000.

Kemudian tabung elpiji 12 kg yang non subsidi dijual kedua pelaku dengan harga Rp 132.000 per tabung. Sehingga keuntungan bersih yang didapatkan dari pengoplosan itu Rp 68.000 per tabung.

Baca: Peringatan Hari Santri, Pendekar Pagar Nusa Unjuk Kebolehan Dilindas Motor

Berita Rekomendasi

Dari rumah Winarto petugas mengamankan barang bukti tabung elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung. 
Sedangkan tabung elpiji 3 kg yang diamankan sebanyak 30 tabung.

Sementara di rumah Septian ditemukan barang bukti tabung elpiji 12 kg sebanyak 6 tabung dan tabung elpiji 3 kg sebanyak 62 tabung.

Dari kedua rumah pelaku diamankan peralatan yang dipakai mengoplos elpiji seperti bak, es batu, selang, regulator, dua bungkus berisi segel dan penutup elpiji serta dua motor gerobak yang dipakai mengangkut elpiji.

Sementara Winarto mengaku sudah 6 bulan mulai mengoplos tabung elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi. Rata-rata omset keuntungan bersih setiap hari mencapai Rp 300.000.

"Pelanggan saya rata-rata warung dan rumah tangga," ungkapnya.

Kompol Sucipto, Kapolsek Kota Kediri saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 53 UU No 23/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Kasus pengoplosan tabung elpiji ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan aparat.

"Kami bersyukur kasus ini segera terungkap, karena salah satu pelaku mengoplos elpiji di perkampungan padat penduduk," ungkapnya.

Pengoplosan tabung elpiji yang dialihkan dari tabung kecil ke tabung besar sangat berbahaya. Jika terjadi kebocoran sangat rawan terjadi ledakan dan kebakaran. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas