Anggota DPRD Pertanyakan Soal Dasar Tidak Diperpanjangnya Izin Alexis, Begini Jawaban Pemprov DKI
"Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),"
Editor: Adi Suhendi
Menurut dia, redaksional BPTSP tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media massa.
"Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkap Ruslan.
Ruslan berujar apabila keputusan tak memperpanjang ijin Alexis diambil atas dasar politis maka jadi tidak benar.
"Sebab ada ribuan tempat seperti Alexis di ibukota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. ’Penutupan ini hanya keputusan politis gubernur," terang Ruslan.
Baca: Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah
Anies-Sandi, kata Ruslan, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan Alexis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.
Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai 2,7 miliar.
"Alexis ini taat bayar pajak," kata Ruslan.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi menegaskan, pemprov memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa Alexis telah menyalahi aturan.
Apalagi izin usaha sudah habis sejak September 2017.
"Ya pastilah itu kami punya," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) sore.
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok," ujar Edy.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri membenarkan, pendapatan pajak dari Alexis memang mencapai Rp 30-32 miliar.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Surat Penolakan Perpanjangan Izin Usaha Alexis Dinilai Mudah Kalah di PTUN