Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saefullah Bantah Ada Pejabat Pemprov DKI Tersangkut Kasus Reklamasi

Saefullah merupakan salah satu eksekutif di Pemprov DKI Jakarta yang telah dimintai keterangan penyidik KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Saefullah Bantah Ada Pejabat Pemprov DKI Tersangkut Kasus Reklamasi
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saeful usai upacara Hari Sumpah Pemuda di lapangan ex.Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ada yang terlibat kasus suap raperda reklamasi.

Saefullah merupakan salah satu eksekutif di Pemprov DKI Jakarta yang telah dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, ada sejumlah pejabat lainnya, diantaranya, pejabat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas saja. Kita sama sekali tidak berhubungan apa-apa. Kita cuma bahas. Semangatnya, semangat bahas supaya selesai waktuitu,” tutur Saefullah, Senin (30/10/2017).

Namun, menurut dia, pembahasan raperda reklamasi itu tertunda karena adanya kasus yang sedang ditangani komisi anti rasuah tersebut.

Baca: 20 Komunitas Suzuki Rayakan Sumpah Pemuda di Ajang Bike Meet di Manado

Berita Rekomendasi

“Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. 

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas