Tercatat 48 Pengedar Narkoba sudah Diciduk di Tangerang
Direktorat Narkoba Polda Banten menggelar mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat ilegal.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Banten menggelar mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat ilegal. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Mapolresta Tangerang pada Senin (30/10/2017).
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan perkara yang diekspos adalah kasus narkotika yang diungkap dalam satu bulan terakhir.
Menurutnya jajarannya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Tangerang yang sangat aktif dan giat dalam mengungkap kasus narkoba dan obat terlarang.
"Dalam hal ini Polresta Tangerang menjadi terbanyak pengungkapan kasus dan barang bukti narkobanya," ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan, banyaknya kasus narkoba yang diungkap Polresta Tangerang tidak berarti bahwa di wilayah hukum Polresta Tangerang banyak pengguna atau pengedar narkoba.
Baca: Terungkap Bocoran Spesifikasi Android Nokia Termurah
Akan tetapi, hal itu menandakan bahwa jajaran Polresta Tangerang sangat aktif dan giat memerangi peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sailul Alif menambahkan, pihaknya selama satu bulan lebih berhasil menangkap 48 tersangka narkoba. Diantaranya, 33 orang pengedar narkoba dan 15 tersangka pengguna narkoba.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 438 gram, daun ganja dengan 3,589 gram, obat tramadol 2,060 butir dan obat heximer 3.200 butir," kata Sabilul.
Di samping itu, dirinya menyatakan, kasus narkoba yang terjadi di Rutan Klas 1 Tangerang atau yang juga dikenal dengan sebutan Rutan Jambe akan terus dikembangkan.
"Kami selaku akan melakukan penyelidikan lebih jauh dalam mengungkap kasus ini," paparnya.