Buruh Tagih Janji Anies-Sandi Soal Penetapan UMP
Pada awalnya disampaikan apabila ada UU yang lebih tinggi, maka digunakan UU yang lebih tinggi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Buruh Jakarta menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi, mengatakan sewaktu kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies-Sandi berjanji menetapkan upah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Aksi kita bukan salah satu, tetapi 11 federasi yang tergabung yang awalnya. Yang awalnya ada kontrak politik dengan beliau. Kontrak politik hanya bisa direalisasikan di dalam politik lagi. Dan beliau janji penetapan upah tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015 yang kisarannya di angka 8,71," tutur Tarmidzi, Selasa (31/10/2017).
Dia menilai lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan prematur.
Pada awalnya disampaikan apabila ada UU yang lebih tinggi, maka digunakan UU yang lebih tinggi.
Di Pasal 88 Ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan penetapan UMP tidak berdasarkan PP Pengupahan.
Baca: Buruh Tuntut UMP Dibulatin Rp 4 Juta
"Iya, harapan kita di sini janji gubernur tadi. Angka yang tadi 8,71 itu adalah angka PP 78. Tidak membedakan dengan tahun lalu. Kalau hasil survei yang kemarin, di angka kisaran 9,63 itu di atas PP 78," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP), pada Selasa (31/10/2017).
Rencananya, penetapan UMP itu dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.