Buruh Kecewa UMP DKI: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya
Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp 300.000.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketimpangan signifikan dinilai terjadi saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.603.531.
"UMP segitu, maju kotanya, bahagia pengusahanya, sengsara buruhnya," kata Deri Nurhadi, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, saat menghadiri konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Baca: Terungkap, Kendaraan Ini Akan Antar Relawan Sampai Tamu VVIP Saat Nikahan Kahiyang Ayu
Menurut Deri, berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan dari serikat buruh, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang layak adalah Rp Rp 3.917.928.
"Itu bukan asal minta karena penghitungan kami dari nilai kebutuhan hidup layak dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan nasional, ketemu angka segitu," ujarnya.
Deri menambahkan, jika UMP tetap ditetapkan Rp 3.603.531, tidak akan bisa mengimbangi kebutuhan para buruh yang semakin hari semakin meningkat mengikuti mahalnya harga bahan pokok.
Baca: Motor Pelat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Sempat Mengira Milik Turis
Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp 300.000.
"Selisih Rp 300.000 itu untuk biaya listrik, transportasi, dan sewa kontrakan yang terus naik. Maka dari itu, angka UMP tahun ini akan kami lawan," katanya. (IWAN SUPRIYATNA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya