Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Terkait Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Polisi menemukan adanya kejanggalan dalam menentukan nilai jual obyek pajak pada pulau reklamasi teluk Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan adanya kejanggalan dalam menentukan nilai jual obyek pajak pada pulau reklamasi teluk Jakarta.
Polisi telah meningkatkan kasus reklamasi teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus reklamasi teluk Jakarta.
Terdapat pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik menengarai adanya pelanggaran saat penetapan nilai jual obyek Pulau C dan D reklamasi teluk Jakarta.
"Apakah saat pelaksanaan lelang NJOP itu sesuai aturan atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Penyidik menelisik penetapan NJOP di pulau reklamasi tersebut, jauh di bawah sewajarnya.
Baca: KPU Bukan Jawab Pokok Persoalan, Malah Permasalahkan Undangan di Sidang Bawaslu
Diketahui, NJOP di Pulau Reklamasi C dan D, hanya ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per meter.
"Pemerintah kan' semua ada nilai obyek. Kan' tidak boleh di bawah," ujar Argo.
Polisi masih enggan mengungkapkan diduga pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Akbar Tandjung Sebut Citra Setya Novanto Akan Gerus Keterpilihan Partai Golkar Dalam Pemilu 2019
Hal pasti, ucap Argo, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan memintai keterangan pihak terkait, serta saksi ahli untuk menjerat pelaku.
"Kita akan mita keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti, arahnya akan terlihat ke Pulau D, C, atau yang lain," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.