Wawali Depok Janji Penuhi Panggilan Ombudsman Usai Diancam Jempuk Paksa
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga ke Wali Kota Depok Mohammad Idris
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah diancam dijemput paksa Ombudsman RI karena dua kali tidak memenuhi panggilan terkait sengketa lahan antarwarga, Wali Kota Depok Mohamad Idris Abdul Shomad akhirnya berjanji akan memenuhi panggilan tersebut dalam waktu dekat.
Janji itu disampaikan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna kepada wartawan, di Masjid Balai Kota Depok, Jumat (3/11/2017).
"Ini persoalan waktu saja, karena padatnya jadwal Pak Wali Kota. Pastilah Wali Kota taat hukum dan akan segera memenuhi panggilan Ombudsman," kata Pradi.
Menurut Pradi, pada panggilan pertama dan kedua oleh Ombudsman ke Wali Kota, mereka sebenarnya sudah mengutus perwakilannya, yakni Plt Sekda Depok, Satpol PP Depok, dan beberapa kepala dinas terkait lainnya.
Baca: Banjir Diskon di Indocomtech 2017, Beli iPhone 7 Berhak Cashback Rp 3,2 Juta
"Namun Ombudsman tetap menginginkan Wali Kota yang hadir. Jadi perwakilan yang datang dianggap tidak memenuhi panggilan," katanya.
Sebenarnya kata dia, perwakilan yang datang sudah menjelaskan persoalannya terkait sengketa lahan antarwarga tersebut, dan akan diselesaikan sesuai aturan dengan mengedepankan musyawarah.
"Jadi Insya Allah, sepulang dari Jepang, Pak Wali Kota akan hadir memenuhi panggilan Ombudsman yang ketiga," kata Pradi.
Sebelumnya Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga ke Wali Kota Depok Mohammad Idris, untuk mengonfirmasi laporan warga terkait sengketa lahan.
"Ombudsman sudah memanggil Wali Kota Depok dua kali, namun masih mangkir," kata Adrianus Meliala, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Jumat (3/11/2017).
Adrianus menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan Ombudsman pada pertengahan 2017, pemanggilan kedua juga sudah dilayangkan pada 9 Oktober 2017 lalu, namun Wali Kota Depok masih mangkir untuk datang menemui Ombudsman.
"Jika, dalam pemanggilan ketiga masih menolak datang maka akan kami lakukan pemanggilan paksa. Kami bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Wali Kota Depok," tegasnya.
Menurut Adrianus, kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya ini hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Melihat tidak adanya tindakan dari Satpol PP akibat perintah pembongkaran yang tidak kunjung turun, Ombudsman kemudian memanggil Wali Kota Depok.
Diutarakan Adrianus, Ombudsman tak pilih kasih dalam setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan aparatur pemerintah. "Kami punya kewenangan pemanggilan paksa pejabat publik yang tidak mau memenuhi panggilan," katanya.