Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi, Polisi Akan Periksa 20 Anggota DPRD DKI
Setelah memeriksa pejabat dan pegawai Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, polisi berencana memeriksa anggots komisi C DPRD DKI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi NJOP pulau reklamasi C dan D meluas.
Setelah memeriksa pejabat dan pegawai Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, polisi berencana memeriksa anggots komisi C DPRD DKI.
Total sebanyak 20 anggota DPRD Komisi C bakal diperiksa polisi.
Berdasar sumber di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan), polisi telah telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah Anggota DPRD DKI.
Salah satu PNS di lingkungan Sekwan DPRD DKI mengungkapkan surat pemanggilan Polda Metro Jaya kepada sejumlah anggota dewan di Kebon Sirih telah diterima.
Namun, dia mengaku, tidak membaca nama-nama siapa saja yang akan diperiksa.
’’Suratnya hanya minta keterangan NJOP. Kalau tidak, salah Komisi C DPRD dan pimpinan dewan,’’ kata sumber itu di DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Komisi C DPRD merupakan mitra kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Bahkan saat penetapan NJOP pulau reklamasi C dan D yang kontroversial muncul, Komisi C sempat memanggil kepala BPRD DKI dan stafnya.
Tapi kemudian anggota dewan di komisi C setuju dengan penetapan NJOP yang hanya Rp 3,1 juta tersebut.
Komisi C setuju setelah mendengat penjelasan dari kantor jasa penilai yang digandeng BPRD.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya soal penetapan NJOP Pulau C dan D.
Namun politikus NasDem tersebut menegaskan, siap memenuhi panggilan jika keterangnya diperlukan untuk proses penyidikan.
’’Siap kalau dipanggil. Sampai sekarang belum ada surat pemanggilan. Soal NJOP itu domainya, eksekutif,’’ jelasnya.
Munurut dia, penetapan NJOP Rp 3,1 juta di Pulau C dan D tidak ada masalah karena itu bagian dari strategi BPRD DKI untuk meningkatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah ditentukan itu.
Jika pulau tersebut sudah diuruk, harganya bisa mencapai Rp 25 juta permeter. ’’Nanti, kan bisa dirubah itu harga NJOP,’’ beber James. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)