Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suwandi Naik Pitam Lalu Bunuh Wanita yang Dihamilinya Karena Ditagih Utang Usai Berhubungan Badan

"Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban, sementara pelaku tak punya uang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suwandi Naik Pitam Lalu Bunuh Wanita yang Dihamilinya Karena Ditagih Utang Usai Berhubungan Badan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Prarekonstruksi kasus pembuuhan PRT hamil oleh selingkuhannya di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2017). 

TRIBUNNEWS.CON, DEPOK - Usai prarekonstruksi kasus pembunuan Samsiah (40) PRT hamil 4 bulan yang tewas di tangan selingkuhannya Suwandi, Kamis (9/11/2017) disimpulkan pembunuhan yang dilakukan Suwandi tidak terencana melainkan terjadi secara spontan.

Artinya Suwandi dapat lolos dari jeratan hukuman mati sebagai hukuman maksimal jika pembunuhan yang dilakukannya berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Prarekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan yakni di rumah Rektor Unamed, atau rumah majikan Samsiah di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2017).

Baca: Pembunuh PRT Di Depok Peragakan 24 Adegan Mulai Dari Masuk Rumah Hingga Tusuk Korban Dengan Gunting

Suwandi yang dibekuk polisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut dan memperagakab 24 adegan.

Sementara, korban yakni Samsiah diperagakan seorang polwan berbaju bebas.

Wakasat Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Ketut Garus mengatakan dari prarekonstruksi untuk sementara diketahui pembunuhan terjadi spontan.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban, sementara pelaku tak punya uang," kata Garus, Kamis.

Baca: Kronologi Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga di Depok, Dari Berhubungan Badan Hingga Cekcok Mulut

Menurutnya, dari 24 adegan prarekonstruksi semuanya sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) prarekonstruksi.

"Semuanya sesuai dengan BAP saat tersangka diperiksa penyidik," katanya.

Garus menjelaskan pelaku sudah cukup sering menemui Samsiah di rumah majikan Samsiah tersebut.

"Sebab, majikan korban memang jarang di rumah dan itu diketahui pelaku. Sehingga, pelaku sudah sering ke sini," katanya.

Sebelumnya, Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan ada 24 adegan yang akan diperagakan tersangka dalam prarekonstruksi ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas