Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Istrinya, Dokter Helmi Keluarkan Uang Segini untuk Beli Dua Pucuk Senpi

"Nanti, dia akan dikenakan pasal berencana Pasal 340, 338 kemudian UU darurat karena memiliki senjata api tanpa izin," kata Argo.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Tembak Istrinya, Dokter Helmi Keluarkan Uang Segini untuk Beli Dua Pucuk Senpi
Warta Kota/Hamdi Putra
enazah dr Letty digotong keluar rumah untuk selanjutnya dibawa ke Masjid Alhidayah, Perguruan Diponegoro, Sunan Giri, Jakarta Timur. (Warta Kota/Hamdi Putra) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dokter Helmi menembak istrinya dokter Lety Sultri (46) hingga tewas. 

di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia mengaku membeli dua senjata api. Yaitu jenis revolver dan FN.

"Senjata api dia dapat dari orang dan sampai sekarang dia belum menyampaikan orang itu siapa. Tapi dia membeli dengan harga untuk revolvernya itu harga Rp 25 juta, sedangkan untuk sejenis FN itu Rp 20 juta," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca: Saat Muda, Duterte Mengaku Pernah Membunuh Orang

Baca: Kuasa Hukum Novanto Anggap KPK Telah Menghina Pengadilan

Pihaknya pun kini tengah menyelidiki kedua senjata tersebut ke Puslabfor.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui pasti, senjata api iti rakitan atau organik.

"Nanti, dia akan dikenakan pasal berencana Pasal 340, 338 kemudian UU darurat karena memiliki senjata api tanpa izin," kata Argo.

Seperti diketahui, seorang dokter bernama Letty Sultri (46) tewas tertembak di tempat kerjanya di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia tewas ditembak oleh suaminya sendiri, dokter Helmi. (Mohamad Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Dua Pucuk Senpi Dibeli Helmi Seharga Rp 45 Juta Demi Tembak Dokter Letty


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas