Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakorlantas Polri Tak Setuju Kebijakan Anies Bolehkan Motor Melintas di Sudirman-Thamrin

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa tak setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakorlantas Polri Tak Setuju Kebijakan Anies Bolehkan Motor Melintas di Sudirman-Thamrin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Spanduk uji coba pembatasan lalu lintas sepeda motor terpasang di Kawasan Tosari, Jakarta, Senin (4/9/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tetap akan melakukan uji coba perbatasan pembatasan sepeda motor antara Bundaran HI menuju Bundaran Senayan meskipun terdapat banyak penolakan dari pengguna sepeda motor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas0 Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa tak setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Royke tak setuju dengan Anies yang ingin membebaskan kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin.

Royke berpandangan, kendaraan umum di Jakarta yang harus ditingkatkan pelayanannya.

"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum tidak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar Royke di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Royke berkaca pada zaman Hindia-Belanda.

Baca: Wacana Cabut Larangan Motor, Ini Tanggapan Ketua DPRD DKI Jakarta

Menurutnya, saat itu kereta api menjadi transportasi utama.

BERITA TERKAIT

Namun, mulai ditinggalkan begitu memasuki zaman orde lama dan orde baru.

Zaman itu, mulai memanjakan pengendara pribadi.

"Daripada besarkan kereta api atau bus besar," ujar Royke.

Karena itu, ucap Royke, ia tak setuju dengan keinginan Anies untuk mengubah peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan pelarangan di Jalan Thamrin-Sudirman, yakni Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Melalui Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).

Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat sebelumnya dilaksanakan pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas