Taufik Sebut Banyak BUMD DKI Minim Berikan Keuntungan Tapi Minta Modal Terus
Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dari APBD 2018 dinilai tak rasional.
Editor: Adi Suhendi
Baca: Suasana Haru Seorang Wanita Bertemu Pria Penerima Donor Wajah Mendiang Suaminya
"Alasan kami menolak, sudah sesuai dengan aturan. Tidak hanya tolak dan tolak," tegas Taufik.
"Ingat ini bukan uang emaknya. BUMD harus mandiri. Saya setuju dengan pak Wagub DKI," tambah Taufik.
Selanjutnya, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan, surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Baca: Permintaan Agar Tidak Tidur di Kamar Sang Ibu Berujung Duel Maut Kakak Beradik
Kemudian, ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
"Banggar akan bahas secara detail," kata Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.