Jika Terbukti Ditemukan Narkoba, Diskotek Diamond Bakal Ditutup
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan akan menutup semua tempat di wilayah ibu kota yang terindikasi mengedarkan narkoba
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan akan menutup semua tempat di wilayah ibu kota yang terindikasi mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pernyataan itu disampaikan setelah Anies bertemu dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11/2017). Di kesempatan itu, Yani menyampaikan laporan mengenai tempat hiburan malam Diamond.
Baca: Gubernur Anies: Pengguna Narkoba di DKI Mencapai 500 Ribu Orang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tempat itu setidaknya sudah dua kali kedapatan ada narkoba pada 2017. Pertama pada April, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Barat itu.
Lalu, politisi berinisial IJP bersama dengan dua rekannya diamankan dari tempat itu karena disinyalir menggunakan narkoba, pada bulan September lalu.
"Saya tegaskan kita jalankan perda nomor 6 itu dan kita ingin serius dalam mencegah narkoba," tutur Anies, Selasa (14/11/2017).
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya.
"Tidak ada tutup buka tutup buka begitu disitu ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi," tegasnya.