Polisi Cecar Kepala Badan Pajak DKI 115 Pertanyaan Terkait Kasus Reklamasi
Sutarmo menjelaskan, Edi ditanyai seputar kewenangannya dalam menentukan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D reklamasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya periksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri, Selasa (14/11/2017).
Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, Edi diperiksa sejak pukul 10.00, hingga sekitar 14.00.
Sutarmo menjelaskan, Edi ditanyai seputar kewenangannya dalam menentukan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D reklamasi.
Polisi menengarai, adanya dugaan kerugian negara dengan penetapan NJOP. Penyidik mencecar Edi dengan ratusan pertanyaan.
"Ya banyak lah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," ujar Sutarmo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2017).
NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.
Baca: Setya Novanto Uji Materi UU KPK, JK: Itu yang Namanya Usaha untuk Bebas
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP. Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.
"Ada dugaan kerugian negara, dengan penetapan NJOP," ujar Sutarmo.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.