Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Tersangka Korupsi Pacitan di Jebloskan ke Tahanan Kejati

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dug

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, Senin (13/11/2017).

Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Baca: Idrus Marham Temui Setya Novanto Bahas Soal Tidak Penuhi Panggilan KPK

Tersangka dari Agromilk I yang ditahan yakni Ketua, Efendi, Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Dari kelompok Agromilk II, Ketua, Suramto, Sekretaris, Supriyadi, Bendahara Eko Budi Satriyo (tidak ditahan) dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, (tidak ditahan) Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Baca: Rachmawati Soekarnoputri Bantah Cintanya Ditolak Presenter Fadlan Muhammad

Ketika penahanan berlangsung, jaksa Pidsus yang dikomandani Didik Farkhan Alisyahdi SH harus menyiapkan dua mobil. Satu mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.

BERITA REKOMENDASI

Tak pelak, ketika para tersangka digiring dari lantai V menuju mobil tahanan seperti orang berangkat rekreasi. Mereka rata-rata membawa tas ransel dan jaket.

Dalam perjalanan ke halaman Kejati Jatim untuk menuju bus tahanan dan mobil, ada yang menutup wajahnya dengan jaket dan tas yang dibawanya. Saking gopohnya saat tersangka diambil gambarnya oleh wartawan, kakinya kesandung keramik dan nyaris jatuh.

Sekitar pukul 19.00 WIB, para tersangka diberangkatkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Mereka ditahan guna kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. 

Bahkan untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, 16 tersangka yang ditahan saat berangkat dari Pacitan menuju Kejati Jatim menyewa sebuah mobil travel.

Mobil yang di parkir di halaman itu lantas dipanggil petugas jaga disuruh menuju pintu keluar gedung kejati.

Setelah mobil di parkir, sopir bersama kenek disuruh menurunkan tas dan barang yang dibawa tersangka. Setelah barang-barang ditaruh troli langsung didorong masuk.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, menjelaskan selama menjabat menjadi kajari belum pernah menahan sebanyak 16 orang.

Bahkan di Kejati sendiri dalam beberapa tahun terakhir juga belum pernah menahan orang sebanyak itu dalam satu kasus.

"Saya belum pernah menahan sampai 16 orang. Ini kayaknya rekor dalam penahanan," tuturnya.

Kasus itu bermula tahun 2010. Pemerintah telah meluncurkan program usaha pembibitan melalui KUPS.

"Kredit itu disalurkan melalui Bank Jatim," tutur Didik Farkhan usai penahanan. 
Mantan Kajari Surabaya ini, menegaskan adanya program KUPS ini, tersangka membentuk kelompok ternak baru.

Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan Ketua Efendi dan Kelompok Pacitan Agromilk II, Ketuanya Suramto.

"Kedua kelompok ternak ini adalah baru, maka kedua kelompok ternak ini tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan," tegasnya.

Meski demikian, mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk I mendapat Rp 3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp 1,3 miliar.

Penggunaan kredit ini untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

"Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok," ungkapnya.

Setelah mendapat kredit dan mendapat sapi, para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.

Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Ada yang beralasan sakit dan beberapa sapi telah mati.

"Akhirnya para peternak menjual semua sapi itu tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit," jelas Didik Farkhan.

Dalam kasus ini hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dijual. Kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh penyidik.

"Mereka telah mengembalikan uang sesuai yang dipersyaratkan dalam kredit," paparnya.

Apakah ada tersangka lain atau orang yang di atas ketua kelompok?

"Itu terus kami dalami dalam penyidikan ini," paparnya. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas