Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDI Perjuangan Minta Pelaku Presekusi Dihukum Berat

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PDI Perjuangan Minta Pelaku Presekusi Dihukum Berat
capture video
Kejiwaan Sejoli Cikupa Terguncang, Ketua RT dan RW Diduga Provokator Penganiayaan Ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengapresiasi Polresta Tangerang atas keberhasilan penangkapan pelaku presekusi oleh anak muda di Cikupa, Tangerang.

Hal ini terkait sebuah video yang menggambarkan pria dan wanita ditelanjangi oleh para pelaku hingga viral di media sosial.

"Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan dukungan kepada Polres agar konsisten dalam penanganan kasus ini," kata Charles kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.

Begitu juga orang-orang yang mengambil video dan menyebarkannya.

Menurutnya, pelaku presekusi, harus dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.

Berita Rekomendasi

Baca: Bukan Putra Amien Rais, PAN Pertimbangkan Usung Pangkostrad di Pilgub Sumut

"Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," katanya.

Charles menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia.

"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ibi dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang AKBP Sabilul mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus presekusi itu.

Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.

"Polres Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di Medsos," kata Sabilul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas