Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies-Sandi Diingatkan Agar Peningkatan Pendapatan Daerah Tidak Menitik Beratkan Terhadap Pajak

William Yani, meminta supaya peningkatan pendapatan daerah tidak hanya dititikberatkan pada sektor pajak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies-Sandi Diingatkan Agar Peningkatan Pendapatan Daerah Tidak Menitik Beratkan Terhadap Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyepakati upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mencapai pendapatan daerah pada 2018 sebesar Rp 66,62 Triliun.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 6,66 persen dibandingkan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 62,46 Triliun.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, William Yani, meminta supaya peningkatan pendapatan daerah tidak hanya dititikberatkan pada sektor pajak.

Baca: Anies Bilang Tidak Adil Larang Motor Lintasi Jalan Thamrin

Sebab, kata dia, upaya ini akan memberatkan masyarakat.

"Fraksi PDIP mendukung keberanian eksekutif dan legislatif meningkatkan pendapatan daerah dari Rp 62,46 Triliun pada 2017 menjadi Rp 66,62 Triliun pada RAPBD 2018, mengingat peluang cukup besar. Tetapi tidak hanya menaikan pajak dan retribusi yang memberatkan masyarakat," kata William, Kamis (16/11/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Fraksi PDIP Minta Program Anies Sejalan dengan Jokowi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merencanakan pendapatan daerah pada 2018 sebesar Rp 66,62 Triliun.

Dia menyampaikan itu saat membacakan Pidato 'Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018'.

Baca: Setya Novanto Dicari KPK, Wasekjen Golkar Minta Seluruh Kader Tetap Optimis

Rencana pendapatan diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp 44,56 Triliun, Dana Perimbangan Rp 21,40 Triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 661,65 miliar.

Untuk rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD), dia mengharapkan, diperoleh dari Pajak Daerah Rp 38,12 Triliun, Retribusi Daerah Rp 689,90 Miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 532,93 miliar. Serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 5,21 Triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas