Ini Sebab Air Bag Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto Tidak Keluar Saat Tabrak Tiang Listrik
"Tidak keluar (air bag,-red). Menurut hasil daripada ahli Toyota, kecepatan segitu tidak akan keluar airbag. 21 km/jam,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Toyota Astra Motor terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara mengatakan dari pemeriksaan PT Toyota Astra Motor itu diketahui kecepatan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO saat mengalami kecelakaan.
Baca: Kepada KPK Wasekjen Partai Golkar Sampaikan Komunikasi dengan Setya Novanto Dalam 6 Bulan Terakhir
Pada saat kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan tersebut, kendaraan melaju dalam kecepatan 21 Km/jam.
Sehingga, menurut dia, air bag tidak keluar ketika insiden yang dialami Setya Novanto.
Baca: Didoakan Kadin Jadi Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto: Saya Optimis
"Tidak keluar (air bag,-red). Menurut hasil daripada ahli Toyota, kecepatan segitu tidak akan keluar airbag. 21 km/jam," tutur Halim, Senin (27/11/2017).
Berdasarkan Traffic Accident Analyst (TAA), Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto sesaat sebelum membentur trotoar melaju dengan kecepatan 50 Km/jam.
Baca: Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto
Setelah kendaraan membentur trotoar, kecepatan menurun menjadi 38 km/jam, lalu, kendaraan membentur pohon menjadi 21 Km/jam, hingga akhirnya kendaraan membentur tiang listrik.
"Dari kecepatan 50 km/jam langsung membentur trotoar," ucapnya.