Jadi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan dan Pencegahan Terhadap Ahmad Dhani
Penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka, karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, gelar perkara untuk menetapkan status Ahmad Dhani. Penyidik menilai kasus Dhani telah memenuhi unsur pidana.
"Ini sudah memenuhi unsur pidana dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka, karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat hukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan.
Baca: Tiongkok Peringatkan Warganya Untuk Sementara Hentikan Kunjungan Ke Bali
Langkah selanjutnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Dhani pada Kamis (30/11/2017) untuk dilakukan pemeriksaam perdana sebagai tersangka.
"Dan kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggilan. Jadi Kamis akan dilakukan pemanggilan," ujar Iwan.
Pihak kepolisian belum mempertimbangkan akan melakukan penahanan atau tidak kepada Dhani. Termasuk mencegah Dhani ke luar negeri.
"Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," ujar Iwan.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).