Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Sumber Waras Diminta Kembalikan Kelebihan Rp 191 Miliar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu harus menyelesaikan semua permasalahan dari segi akuntansi dan hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yayasan Sumber Waras Diminta Kembalikan Kelebihan Rp 191 Miliar
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Sandiaga Uno bahkan berencana menjadikan Dewi Persik sebagai duta tertib berlalu lintas di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memberikan dua pilihan menyelesaikan sengketa pengadaan tanah di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang pertama memohon pengembalian dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya," tutur Sandiaga, Selasa (28/11/2017).

Untuk melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu harus menyelesaikan semua permasalahan dari segi akuntansi dan hukum.

"Kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakit. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan Road to WTP itu," katanya.

Baca: Jokowi Diimbau Laporkan Piringan Hitam Metalicca dari PM Denmark

Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencana, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Bahtiar Arif mengungkapkan terdapat enam penyimpanan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Enam penyimpangan itu ditemukan oleh BPK dalam audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Terdapat penyimpanan terkait proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas