Yayasan Sumber Waras Diminta Kembalikan Kelebihan Rp 191 Miliar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu harus menyelesaikan semua permasalahan dari segi akuntansi dan hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memberikan dua pilihan menyelesaikan sengketa pengadaan tanah di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang pertama memohon pengembalian dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya," tutur Sandiaga, Selasa (28/11/2017).
Untuk melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu harus menyelesaikan semua permasalahan dari segi akuntansi dan hukum.
"Kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakit. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan Road to WTP itu," katanya.
Baca: Jokowi Diimbau Laporkan Piringan Hitam Metalicca dari PM Denmark
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencana, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Bahtiar Arif mengungkapkan terdapat enam penyimpanan dalam proses pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Enam penyimpangan itu ditemukan oleh BPK dalam audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Terdapat penyimpanan terkait proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah.