Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 30 November-23 Desember 2017
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghapus sanksi administrasi kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghapus sanksi administrasi kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program penghapusan dilakukan dalam rangka meningkatan ketaatan masyarakat akan pajak.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi DKI, badan pajak DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor. dan bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Baca: Mendikbud Mengaku Sudah Akomodir Siswa Penghayat Kepercayaan
Anies mengajak warga DKI Jakarta segera membayar pelunasan atas kewajiban pajak bermotor sebelum tanggal 23 Desember 2017.
Dalam periode inilah masa pemutihan bebas pajak itu berlaku.
"Siapa yang melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan, dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember, di periode ini bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun meskipun sudah terlambat lima tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi", kata Anies.
Baca: MKD Soal Kasus Novanto: Satu atau Dua Minggu Akan Ada Hasilnya
Menurut Anies, anggaran wajib pajak yang masih tertunggak mencapai Rp 1,7 Triliun.
"Jadi kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harusnya dibayarkan sekitar 8,6T tetapi yang masih menunggak jumlahnya 1,7T", kata Anies.
Anies menjelaskan di DKI Jakarta tercatat 2,3 juta kendaraan roda empat dengan jumlah yang menunggak mencapai 30 persen atau sekitar 649 ribu kendaraan.
"Kalau kendaraan roda dua dan tiga jumlahhnya 7 juta, yang menunggak 3,3 juta. Jadi 47 persen belum melunasi pajak," kata Anies.