Tersangka Pengeroyok Dua Anggota Polsek Pondok Gede Bertambah, Pelaku Timpuk Polisi Dengan Batako
“Ada sebilah celurit dan beberapa batu yang kita amankan. Benda-benda itu digunakan untuk melukai anggota,” kata Hero di Mapolrestro Bekasi Kota.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang dialami dua anggota polsek setempat, Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji, Minggu (3/12/2017) dini hari lalu.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IO (20) yang berperan menimpuk korban menggunakan batu batako.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas.
Baca: Asmara di Balik Pembunuhan Wanita Muda di Tangerang Selatan, Polisi Tangkap Pelakunya di Subang
Dari penyelidikan itu, terungkap bahwa IO bersama empat rekannya yang lain, F (20), FM (21), H (20) dan IV (18) secara sadar telah mengeroyok dua anggotanya.
“Ada sebilah celurit dan beberapa batu yang kita amankan. Benda-benda itu digunakan untuk melukai anggota,” kata Hero di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (5/12/2017).
Dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi dikeroyok sejumlah pria bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Minggu (3/12/2017) pukul 03.30.
Baca: Kiki Tewas Gantung Diri Setelah Cintanya Tak Direstui Sang Ibu, Ada Surat Untuk Ibu dan Kekasihnya
Korban, Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53) mengalami luka yang cukup parah di bagian betis akibat dibacok pelaku.
Dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi dikeroyok sejumlah remaja bersenjata tajam di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Minggu (3/12/2017) pukul 03.30.
Korban, Iptu P. Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53) mengalami luka yang cukup parah di bagian betis akibat dibacok pelaku.
Awalnya polisi telah 10 pria atas kasus pengeroyokan itu.
Baca: Cinta Tidak Direstui Ibunda, Pemuda Ini Pilih Gantung Diri
Dari pemeriksaan awal, polisi menetapkan F, FM, H dan IV sebagai tersangka atas pengeroyokan itu.