Polisi Tolak Permintaan Setya Novanto Hentikan Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik
"Dia (Setnov) sudah ada keterangan bahwa dia mau cabut daripada keterangan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permintaan Ketua DPR Setya Novanto menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya.
Setya Novanto meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menghentikan perkara itu, saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Setnov menyebut tidak mau kasus itu diperpanjang.
Baca: KPK Periksa 99 Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
"Dia (Setnov) sudah ada keterangan bahwa dia mau cabut daripada keterangan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Baca: Dedi Mulyadi Pastikan Munaslub Tidak Menunggu Hasil Praperadilan Setya Novanto
Dalam kasus itu, polisi menetapkan pengemudi mobil tersebut, Hilman Mattauch sebagai tersangka.
Halim menjelaskan kalau Novanto tidak bisa mencabut keterangannya.
Baca: Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
Sebab, kasus itu bukan delik aduan.
"Tapi ini bukan laporan pengaduan," ujar Halim.
Halim mengatakan, sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada pengadilan.
Baca: KPK Terus Susun Surat Dakwaan Setya Novanto
"Kita juga sudah mengirim SPDP kepada pengadilan, itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan," ujar Halim.
Setya Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017).
Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang penerangan jalanan umum.