Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Belum Masukkan Kasus Difteri Sebagai Kejadian Luar Biasa

"Secara aturan disebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) bila dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Nah tahun lalu 17 kasus tahun ini 25 kasus."

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Belum Masukkan Kasus Difteri Sebagai Kejadian Luar Biasa
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan wabah difteri di ibu kota belum termasuk kategori kejadian luar biasa (KLB).

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).

"Secara aturan disebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) bila dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Nah tahun lalu 17 kasus tahun ini 25 kasus," kata Anies Baswedan, Jumat (8/12/2017).

Anies Baswedan mengatakan, penderita penyakit difteri di Jakarta meningkat tiap tahunnya. Pada 2016 terdapat 17 kasus dengan 1 kematian, sedangkan tahun 2017 meningkat menjadi sebanyak 25 kasus dengan 2 kematian.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto.

"Harusnya dua kali lipat tapi karena kita proteksi. Diharapkan tidak meluas, karena sumbernya itu tadi di Tangerang kan, jadi kita semua baik Banten, Jawa Barat, atau pun DKI kita melakukan tindakan preventif," ujar Koes.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, penyakit difteri adalah penyakit infeksi yang sangat menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteriae.

Baca: Gatot Nurmantyo: Pak Hadi Sekarang Atasan Saya

Penyakit ini memiliki masa inkubasi 2-5 hari dan akan menular selama 2-4 minggu, memiliki gejala antara lain demam , batuk, sulit menelan, selaput putih abu-abu (pseudomembran), pembengkakan pada leher, sulit bernafas.

Penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani secara cepat.

Namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi rutin yang lengkap (imunisasi dasar pada usia 2 bulan, 4 bulan dan 6 bulan, 18-24 bulan dan usia sekolah dasar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas