Cabut 2 Raperda Reklamasi, Gubernur Anies Bentuk Tim Kecil Bahas Konsekuensi
Ia ingin mengkaji ulang regulasi tersebut sehingga sesuai dengan situasi saat ini dan mendatang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua draft rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.
Dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPRD telah mengembalikan draft itu, Kamis (14/12/2017).
Dua draft yang dikembalikan oleh DRPD DKI Jakarta terdiri dari raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strathis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Kemarin (14/12/2017) DPRD sudah menyerahkan surat pengembalian atas Raperda itu. Kita akan melakukan pengkajian jadi kita cabut raperdanya," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Nantinya, menurut Anies, usai mencabut dua Raperda tersebut ia akan membentuk lagi tim kecil untuk membahas konsekuensi pencabutan tersebut.
"Nanti kita akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru dan tapi pada fase ini dengan dicabutnya perda ini," ujar Anies.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislaai Daerah (Prolegda).
Anies telah menyatakan menarik kembali raperda itu. Ia ingin mengkaji ulang regulasi tersebut sehingga sesuai dengan situasi saat ini dan mendatang.
"Kalau pencabutan itu suratnya dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat, kita akan melakukan pengkajian lagi, sesuai situasi saat ini dan mendatang," ujar Anies.(*)