Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camat Ujat Sudrajat Stop Pembangunan yang Tanpa IMB

Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Yung Sen Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten ditertibkan aparat setempat.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Camat Ujat Sudrajat Stop Pembangunan yang Tanpa IMB
ist
Camat Ujat Sudrajat stop pembangunan yang tanpa IMB 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Yung Sen Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten ditertibkan aparat setempat.

“Bangunan Ini Di Stop, Melanggar Perda (Kabupaten Tangerang) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” demikian tulisan di papan nama yang dipasang petugas dari Satpol PP Kecamatan Pakuhaji didampingi aparat kepolisian dari Polsek Pakuhaji serta Babinsa koramil.

Dalam penertipan pada Jumat (15/12), Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat dan Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno ikut terjun langsung ke lapangan.

“Jadi ada kegiatan pembangunan di dalam kawasan pergudangan, begitu kita cek tidak ada ijinnya, jadi kita stop,” ujar Camat Ujat Sudrajat saat dihubungi Senin (18/12).

Celakanya, selain pergudangan yang sedang dibangun, ditengarai banyak pula bangunan tanpa IMB yang sudah berdiri dan beroperasi di Kawasan Yun Sen.

Karenanya Camat berharap, para pengusaha di pergudangan Yun Sen taat pada peraturan.

“Jika ingin mendirikan bangunan, siapapun harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri dan memanfaatkan lahan negara di bantaran Sungai Turi, pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam.

“Untuk lebih pastinya, ada ijin tidaknya akan kami dalami,” jelas Ujat.

Sedangkan untuk antisipasi kebakaran gudang seperti halnya insiden kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan sidak di wilayah pergudangan di wilayah Kecamatan Pakuhaji.

Hal itu dilakukan karena di kawasan tersebut banyak terdapat pabrik kembang api dan petasan.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPTSP, Agus Supriatna mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan perihal pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.

“Terdapat pabrik-pabrik yang hingga saat ini dalam bentuk izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan kelengkapan persyaratan izin lainnya belum dilengkapi,” kata Agus.

Di sela-sela kegiatan sidak, Kapolsek AKP Suyatno didampingi Danramil Kapten Raminto mengatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang.

“Kami siap mendukung, mengawal, membantu mengamankan kegiatan sidak ini, untuk meminimalisir terjadinya beresiko tinggi seperti kejadian kemarin yang berada di Kosambi, agar tidak terulang kembali,” jelas Kapolsek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas