Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin TDUP Diskotek MG Internasional Club

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional Diskotek MG International Club, Senin (18/12/2017).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin TDUP Diskotek MG Internasional Club
Warta Kota/Henry Lopulalan
SEBANYAK 80 botol sabu liquid atau cair ditemukan dalam penggeledahan di diskotek MG Internasional Club, Minggu (17/12/2017). Satu botol isi 330 mililiter sabu liquid dijual seharga Rp 400.000. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional Diskotek MG International Club, Senin (18/12/2017).

Surat pencabutan izin operasional tertuang pada Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.

Melalui surat pencabutan izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah Jakarta Pusat ini tidak bisa beroperasi apapun.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, berisi lanjutan penggeledahan yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Baca: Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Panggil Lagi Dua Anak Setya Novanto

Diskotek MG yang terletak di Jalan Tubagus Angke W Nomor 16, ABCD, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan.

Berita Rekomendasi

"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Senin (18/12/2017).

Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Diketahui pada Minggu (17/12/2017) dini hari BNN melakukan kegiatan operasi gabungan BNN yang dipimpin oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan kekuatan 56 personil.

Dari operasi itu BNN menemukan berbagai narkotik dan obat-obatan terlarang.

Setelah menangkap dan menahan 5 orang tersangka yang terbukti membawa barang haram ini, kelima tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang.

Tim gabungan BNN melakukan penggeledahan di Gedung MG.

Dari penggeledehan itu didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas