Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Pengedar Narkoba di MG Klub Internasional Akhirnya Menyerahkan Diri

Awank diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkoba jenis cairan di Diskotek MG.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sempat Buron, Pengedar Narkoba di MG Klub Internasional Akhirnya Menyerahkan Diri
Warta Kota/Henry Lopulalan
SEBANYAK 80 botol sabu liquid atau cair ditemukan dalam penggeledahan di diskotek MG Internasional Club, Minggu (17/12/2017). Satu botol isi 330 mililiter sabu liquid dijual seharga Rp 400.000. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang buronan dalam kasus pengedaran narkoba di Diskotek MG Internasional Klub di Jakarta Barat menyerahkan diri ke kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.

Buronan itu, bernama Samsul Anwar alias Awank menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Awank menyerahkan diri, Rabu (20/12/2017).

Awank diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkoba jenis cairan di Diskotek MG.

Baca: Polisi Tangkap Terduga Penculik Anak di ITC Kuningan

"Samsul Anwar alias Awank yang diduga sebagai kordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG menyerahkan diri," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari, Rabu (20/12/2017).

Arman mengatakan, kini tersisa satu buronan dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Yakni, RU yang merupakan pemilik sekaligus penanggungjawab Diskotek MG.

Baca: 5 Fakta Penculikan Anak di ITC Kuningan, Ibu Korban Tarik Kaki Anak dan Tak Berani Marahi Pelaku

Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.

Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.

Di Diskotek MG, ditemukan laboratorium untuk meracik narkoba jenis cairan yang mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas