Tiru Sandi Polisi, Sandiaga Ancam “8-1-0”-kan Pengguna Narkoba yang Melarikan Diri
Istilah “810” merupakan sandi dalam dunia kepolisian untuk melakukan tembakan kepada pihak yang mencoba melarikan diri.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menyatakan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di ibukota.
Hal itu diucapkannya usai melakukan pertemuan dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta di Balaikota Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Bahkan Sandiaga Uno mengancam akan me-“810”-kan pengguna atau pengedar yang coba melarikan diri saat digrebek.
Istilah “810” merupakan sandi dalam dunia kepolisian untuk melakukan tembakan kepada pihak yang mencoba melarikan diri.
“Kami tidak main-main, akan kami “810”-kan mereka yang melawan atau berusaha melarikan diri saat ditangkap,” terang Sandiaga.
Dalam pertemuan dengan BNN Jakarta, Sandiaga Uno mendapat laporan bahwa Jakarta telah memasuki masa darurat narkoba dengan pemuda produktif yang menjadi sasaran utama.
Baca: Obrolan Iwan Fals dengan Sopir Truk, Pasang Foto Bang Iwan, Saya Merasa Aman di Jalan, Bang
Baca: Dukungan Politiknya Dipreteli Golkar, Ridwan Kamil Menyiratkan Pasrah
Baca: Indonesia Kekurangan SPG, Setiap Tahun Butuh 40.000 SPG Usia 19 Sampai 23 Tahun
Bahkan Sandiaga diminta oleh Kepala BNN Jakarta Johnypol Latupeirisa untuk menerbitkan perda atau pergub untuk memperkuat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Komitmen ini juga menjadi pesan tegas kepada pengedar, pengguna, dan tempat hiburan malam di mana biasa digunakan sebagai lokasi penggunaan narkoba,” pungkas Sandiaga.
Sebelumnya dalam pertemuan itu Kepala BNN Jakarta juga mengeluarkan rekomendasi teguran atau penutupan kepada 15 tempat hiburan malam.
BNN Jakarta juga mengeluarkan data 12 rumah susun (rusun) di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peredaran dan penggunaan narkoba, salah satunya adalah rusun Marunda.