Ekstasi Kemasan Kapsul Itu Diproduksi di Kamar Apartemen
Dari penggeledahan diketahui, para pelaku menjadikan tempat itu sebagai home industry atau tempat pembuatan ekstasi kapsul.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah Apartemen Green Lake Sunter, Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan diketahui, para pelaku menjadikan tempat itu sebagai home industry atau tempat pembuatan ekstasi kapsul.
Tidak tanggung-tanggung, ada tiga unit apartemen yang disewa para pelaku di Apartemen Green Lake Sunter.
Satu di antaranya digunakan sebagai rumah produksi alias pabrik pembuatan ekstasi dan sabu-sabu.
Aparat kepolisian menyita sebanyak 7 kilogram sabu-sabu, 6.000 butir happy five, 760 gram ekstasi, dan 976 ketamin dari tempat itu.
Sedangkan lima orang tersangka diamankan yakni Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Handy Lukito Ramli (26), dan Andry Soebiyanto (29).
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, para pelaku mengemas sabu dan ekstasidalam bentuk sachet dan kapsul lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok dan kotak bekas minuman kemasan.
Baca: Sejak Menjanda, Wanita Asal Jember Ini Jadi Sopir Truk Cabe untuk Hidupi Anak-anaknya
"Mereka membuka home industry ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16," tutur Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).
Dia menjelaskan, modus operandi penyelundupan barang tergolong baru. Sebab, ekstasi dikemas dalam bentuk sachet dan minuman kemasan.
Setelah diamankan, barang bukti itu masih diteliti. Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy.
Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.
"Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka meraciknya dan dimasukkan ke dalam kapsul. Yang meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO," ungkap Eko.
Reporter: Junianto Hamonangan