Penculik Siswi di Ciputat Aku Sekap dan Setubuhi Korban
Tersangka merupakan kekasih korban, yaitu FA (15). FA tak melakukan aksinya seorang diri, ia bersama rekannya HW (19), yang membawa kabur
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penculik ABG (anak baru gede) di Ciputat berhasil diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan pada Jumat (22/12/2017) malam.
Diketahui korban yakni perempuan berinisial AS (13) menghilang secara misterius selama empat hari terakhir.
Tersangka merupakan kekasih korban, yaitu FA (15). FA tak melakukan aksinya seorang diri, ia bersama rekannya HW (19), yang membawa kabur gadis belia itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander menjelaskan, remaja berusia 13 tahun ini menghilang setelah berpamitan dengan orangtuanya untuk menyaksikan konser Slank di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Namun korban tak kunjung balik ke kediamannya yang beralamatkan di Ciputat, lalu orangtuanya melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Izinnya mau nonton konser, terus dijemput pacarnya naik angkot ke arah Kota Tua, Jakarta," ujar Alex saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Kemudian pelaku menyekap korban. ABG ini disekap di rumah kontrakan di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat selama 3 hari.
Dari pengakuan tersangka, keduanya berkenalan melalui grup WhatsApp. Lalu berpacaran dan mengajak jalan korban. Korban diajak ke kawasan Kota Tua.
Baca: Nova Eliza Buka Rahasia Bakal Syuting Film di Luar Negeri
“Setelah dari Kota Tua, kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Kampung pulo RT 07/08, Duri kosambi, Jakarta Barat, selama 3 hari korban bersama 2 pelaku berada di kontrakan tersebut,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka FS (15), yang merupakan pacar korban, dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban yang berusia 13 tahun ini. Bahkan melakukannya lebih dari satu kali.
“Ini masih kami dalami, karena masih di bawah umur. Kami akan dampingi juga dengan P2TP2A,” kata Alex.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHP yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.