Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Tampang Sebagian dari 26 Remaja Penjarah Toko Busana di Depok yang Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan mereka ditangkap dari dua tempat berbeda.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Inilah Tampang Sebagian dari 26 Remaja Penjarah Toko Busana di Depok yang Dibekuk Polisi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAUW
Sebagian dari puluhan anggota geng motor yang menjarah Toko Baju Fernando Stores di Jalam Sentosa, Sukmajaya, Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 26 orang remaja dan pemuda, anggota geng motor yang melakukan penjarahan di Toko Baju Fernando Stores di Jalam Sentosa, Sukmajaya, Depok, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Depok, Minggu (24/12/2017) malam.

Dari 26 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya adalah remaja perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan mereka ditangkap dari dua tempat berbeda. Yakni, di Kampung Pitara, Pancoran Mas dan dari sebuah bengkel di Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Sebanyak 26 orang remaja dan pemuda (tiga diantaranya perempuan), anggota geng motor yang melakukan penjarahan di Toko Baju Fernando Stores di Jalam Sentosa, Sukmajaya, Depok, dibekuk anggota Satreskrim Polresta Depok, Minggu (24/12/2017) malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Dari tangan mereka kami amankan barang bukti berupa puluhan jaket, celana jins, dan kaos hasil curian serta 6 sepeda motor yang mereka gunakan dan beberapa senjaa tajam," kata Putu, Senin (25/12/2017).

Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, untuk mengembangkan kasus ini. "Dari 26 orang yang rata-rata remaja, tiga diantaranya adalah perempuan," kata Putu.

Putu mengatakan dari aksi sekelompok pemuda ini, kerugian toko baju yang dijarah sekitar Rp 13 Juta.

Sebelumnya, sekitar 20 pemuda datang berboncengan mengendarai belasan sepeda motor dan membawa senjata tajam menjarah toko busana Fernando Store yang buka 24 jam di persimpangan Jalan Cakalele III dan Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dinihari sekitar pukul 04.45 WIB.

BERITA TERKAIT

Mereka langsung menjarah atau mengambil puluhan baju serta pakaian, yang terpajang di bagian depan dan di dalam toko.

Dalam waktu singkat ratusan pakaian di toko tersebut berhasil digasak puluhan pemuda tersebut.

Sugaryo (52) warga sekitar menuturkan aksi penjarahan oleh puluhan orang itu terjadi sangat cepat. Saat kejadian kata Sugaryo dirinya baru saja usai menunaikan ibadah sholat subuh di masjid tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kejadian penjarahannya cepat banget. Gak lebih dari satu menit, puluhan orang sudah ambil ratusan baju dan pakaian yang dipajang," kata Sugaryo, Minggu (24/12/2017) siang.

Baca: Abunawas Express Ramaikan Bisnis Jasa Kiriman di DKI Jakarta

Ia mengatakan awalnya sejumlah pemuda yang berboncengan sepeda motor berhenti di depan toko baju.

"Gak lama, secara beramai-ramai mereka berjalan dan mendatangi toko baju serta langsung menjarah baju serta pakaian di toko itu," kata Sugaryo.

Menurutnya saat penjarahan terjadi, beberapa pemuda tetap bersiaga diatas sepeda motor.

"Usai menjarah, pelaku yang sebagian besar pria dan berusia remaja, serta beberapa lainnya perempuan, langsung kabur dengan sepeda motor yang sudah siaga," kata Sugaryo.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno membenarkan peristiwa penjarahan di toko baju di Depok tersebut.

"Ya benar, terjadi peristiwa itu dinihari tadi. Petugas dan kapolsek sudah cek TKP. Kami masih lakukan pendalaman dan coba mintai keterangan saksi," kata Sutrisno.

Sampai kini kata Sutrisno, pihaknya belum dapat memastikan atau memperkirakan jumlah pelaku penjarahan, serta apakah ada motif lain para pelaku, selain ingin menguasai barang. "Masih kami selidiki dan dalami lebih jauh peristiwa ini, untuk mengungkap pelaku," kata Sutrisno.

Selaij itu kata Sutrisno, pihaknya juga tengah memeriksa rekaman CCTV toko yang merekam peristiwa penjarahan tersebut.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas